Lewat Program Asimilasi, 34 Napi Dirumahkan oleh Lapas Cilegon

Joe
2 Apr 2020 09:59
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Sebanyak 34 narapidana umum dari Lapas Kelas II Cilegon telah dijadikan tahanan rumah karena mendapatkan program asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI. Program ini adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi persebaran Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Kita sudah melaksanakan asimilasi di rumah tidak kurang dari 34 orang dan masih akan terus running dan kita tingkatkan,” ujar Masjuno, Kepala Lapas Cilegon, Rabu (1 April 2020).

Berdasarkan data yang ada, lanjut Kalapas, warga binaan Lapas Cilegon yang layak mendapatkan program asimilasi  sebanyak 231 orang. Namun, tentunya, asimilasi itu diberikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan Permenkumham.

Syarat-syarat tersebut, antara lain, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020 dan anak yang 1/2  masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Program asimilasi dan integrasi ini tentu melibatkan pengawasan dan pengawasan itu akan dilaksanakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.

“Wilayah kerja kita untuk pengawasan ada di Balai Pemasyarakatan Serang. Dalam asimilasi ini tidak ada jaminan, tetapi ada syarat administrasi lain, salah satunya adalah surat pernyataan,” tutup Masjuno. (Wawan/Atm).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan