KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melakukan penghematan energi sebagai respons atas dampak penutupan Selat Hormuz terhadap pasokan energi.
Ia menyampaikan bahwa perangkat daerah yang tidak bersinggungan langsung dengan layanan publik diminta menekan penggunaan listrik selama jam kerja, kecuali dalam kondisi yang bersifat mendesak.
Kebijakan tersebut didasari oleh sistem kerja yang saat ini membagi pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana hanya sekitar 50 persen bekerja dari kantor, sementara sisanya menjalankan tugas secara Work From Home (WFH).
“Kita akan umumkan agar OPD yang bukan bagian pelayanan untuk tidak menggunakan perangkat yang menggunakan listrik, sebagai upaya penghematan energi,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Bupati yang akrab disapa Rudi Maesyal itu menuturkan, penerapan kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Senin, 6 April 2026, khususnya bagi instansi yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
“Nanti hari Senin akan kita umumkan,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan ASN yang bekerja dari rumah agar menggunakan transportasi umum apabila harus keluar rumah untuk keperluan penting.
“Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, jika ada keperluan yang sifatnya mendesak, mereka bisa naik kendaraan umum,” ucap Maesyal.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang tersebut juga mengungkapkan bahwa kebijakan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
“Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, kita akan segera menindaklanjuti juga pemberlakuan WFH bagi organisasi perangkat daerah yang mengelola administrasi pada pekan depan,” kata Maesyal, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan bahwa skema WFH hanya diberlakukan bagi 50 persen ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik.
Adapun ASN yang tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor meliputi sektor layanan dasar, seperti Puskesmas, rumah sakit daerah (RSUD), kantor kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perhubungan.