Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 12:09 178 Redaksi | Atma

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (16/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, ribuan rokok tanpa cukai menjadi barang bukti yang paling menonjol, menandakan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah inkrah.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang sehingga total mencapai 117.200 batang rokok ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis seberat 50,76 gram.

Kejari juga memusnahkan berbagai jenis obat-obatan, antara lain Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo sebanyak 6.000 butir.

Selain barang tersebut, pemusnahan juga mencakup 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut terdiri atas alat hisap atau bong, pakaian, hingga timbangan elektrik.

Eko menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah mencegah penyalahgunaan barang sitaan.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya. [SBN]

LAINNYA