KPU Kabupaten Tangerang Siapkan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Redaksi
2 Nov 2022 16:06
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – KPU Kabupaten Tangerang mengelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu serentak 2024 di Waroeng Sunda Talaga Bestari Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 2 November 2022.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor ini diselenggarakan untuk membangun sistem kerja yang efektif untuk mempersiapkan tahapan pembentukan Pengawas Ad Hoc pada pemilu tahun 2024.

Kata Ali, KPU Kabupaten Tangerang sedang melakukan persiapan perekrutan badan adhoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024.

“Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc ini, antara lain pengumuman pendaftaran, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis dan wawancara, dan penetapan sebagaimana pemilu 2019,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada hal yang berbeda dalam proses pembentukan badan adhoc ini dengan pemilu yang sebelumnya.

“Kalau dulu prosesnya menggunakan manual sedangkan proses pada pemilu tahun 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Sehingga nantinya, bagi para calon yang memiliki keinginan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK maupun PPS, dilakukan melalui sistem digital,” tambahnya.

Terkait pembentukan badan adhoc ini, ungkap Ali, KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu Rancangan PKPU Pembentukan badan adhoc di undangkan dan juknisnya,” tambahnya.

Dirinya juga berharap proses perekrutan badan Ad Hoc ini tersampaikan secara luas ke masyarakat sehingga pendaftar di masing-masing kecamatan dan desa ramai mengikuti seleksi PPK/PPS.

Sementara, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang Rohimah mengatakan, sebagai langkah persiapan perekrutan badan adhoc, saat ini sedang persiapan melakukan sosialisasi agar informasi sampai kepada masyarakat di seluruh wilayah.

Adapun sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi relawan mendaftarkan diri untuk calon anggota PPK/PPS.

Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc ini, pertama, masyarakat harus mendaftar calon PPK/PPS melalui aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).

Kedua, pertimbangan diutamakan usia maksimal umur 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara pemilu dan pemilihan, ketiga, tidak ada lagi berlaku periodesasi.

“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS,” paparnya. (zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan