TANGSEL – Upaya dalam menciptakan kerukunan umat beragama pada Pemilu 2019 Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi, bersama KPU dan Forkopimda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kepentingan kampanye di gereja Kota Tangsel, Kamis (21/2/2019).
Ketua Bawasalu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep mengatakan, pihaknya atas nama Bawaslu Kota Tangsel memgucapkan terimakasih kepada Dandim 0506/Tgr bersama KPU yang telah menggagas deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kepentingan kampanye, isu Hoax, sara dan radikalisme.
“Deklarasi penolakan tempat ibadah untuk dijadikan tempat kepentingan kampanye, isu hoax sara radikalisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan dari Bawaslu Kota Tangsel. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas gagasan bapak Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi,” ucapnya.
Larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye bertujuan agar tidak memecah umat beragama, karena massa dari kedua capres dan cawapres mempunyai basis pendukung dari tokoh agama.
“Di undang-undang memang dilarang kampanye di dalam rumah ibadah, indikasinya sudah ada, kemarin kita ada laporan video salah satu tokoh agama melakukan kampanye, tetapi belum kami lihat betul,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, kata Acep, masyarakat takut melaporkannya ke Bawaslu. Mereka hanya mengirimkan video, sehingga pihak Bawaslu harus mencari saksi- saksinya.
“Kalau masyarakat yang melapor kan bisa menjadi saksi serta mencari saksinya, ternyata masyarakat tidak mau mereka hanya mengirimkan video saja,”ungkapnya.(zie)