KPU Kabupaten Tangerang Pastikan Tak Ada WNA di DPT Pemilu 2019

Ramzy
21 Mar 2019 14:52
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, memastikan tidak menemukan Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah yang berjuluk Kota Seribu Industri tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zainal Abidin. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang menyatakan tidak pernah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) untuk WNA.

“Kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil, keterangan yang kami terima, Disdukcapil Kabupaten Tangerang tidak pernah mengeluarkan KTP eletroknik untuk WNA. Artinya bisa dipastikan bahwa tidak ada WNA dalam DPT Kabupaten Tangerang,” kata Ali, Kamis (21/3/2019).

Namun, pihaknya mendapat Surat Edaran No 419 dari KPU RI yang merupakan tindak lanjut dari data temuan Badan Pemenangan Nasional BPN 02 yang disinyalir terdapat DPT anak di bawah umur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan kembali verifikasi data faktual, dan setelah diverifikasi oleh PPK ditemukan satu orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) anak di bawah umur.

Anak tersebut bernama Rizki kelahiran tahun 2010 berasal dari Kecamatan Teluknaga.

Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang Ita Nurhayati menjelaskan, kejadian ini merupakan kesalahan pihaknya dalam menginput data.

“Hal ini disebabkan juga oleh banyaknya DPT di Kabupaten Tangerang yang membuat kami sedikit sulit dalam menginpu,” jelasnya.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan