KPU Kabupaten Tangerang Gelar Uji Coba Situng Tahap III

Ramzy
10 Apr 2019 21:22
2 menit membaca

KPU Kabupaten Tangerang menggelar uji coba Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara.

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar uji coba Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng. Setelah melakukan uji coba tahap I pada tanggal 25 Maret 2019, kemudian tahap II pada tanggal 3 April 2019. Kini KPU Kabupaten Tangerang menggerlar uji coba Aplikasi Situng tahap III yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (14/4/2019).

Agung Hikmatullah Staff Teknis KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa operator yang mengoperasikan Aplikasi Situng ini adalah mahasiswa dengan komposisi 50 petugas. Operator pada Situng diambil dari mahasiswa, karena hasil inisiasi dari KPU DKI Jakarta pada Pilgub Kemarin yang terbilang cukup sukses.

“Dalam simulasi ini, salah satu kendala yang dihadapi adalah masalah jaringan, pada saat entry data dan scan tidak menjadi masalah karena ofline, tetapi ketika mengirim hasil entri dan pindai C1 harus mendapat koneksi jaringan yang baik. Standar koneksi berdasarkan surat edaran KPU RI adalah minimal 50 mbps, namun pada realitanya terutama Indonesia bagian timur sedikit mendapat kesulitan. Untuk Kabupaten Tangerang dengan kecepatan 50 mbps tidak mengalami sebuah masalah, mungkin dalam hal ini KPU RI harus lebih dipikirkan adalah untuk Indonesia bagian timur” ujarnya.

Selain kekuatan jaringan, dalam mengantisipasi kegagalan pada saat penggunaan Aplikasi Situng adalah kekuatan server KPU RI.

“Uji coba nasional yang dilakukan pada saat ini juga bertujuan untuk mengukur sejauh mana kekuatan server KPU RI dalam menerima big data dalam waktu yang serentak se-Indonesia,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada hal menarik yang menjadi catatan atas uji coba yang telah dilakukan adalah pada pelaksanaan pemilu tahun 2014 , Aplikasi Situng ini terbagi menjadi dua yaitu Situng Entry dan Situng Pindai.

Menurutnya, ketika operator mengoperasikan Situng Pindai, operator bisa juga mengoperasikan Situng Entry, sehingga pada saat pengerjaan tidak ada jeda, karena bisa dilakukan dalam waktu yang bersamaan.Tetapi untuk pemilu tahun ini Situng Entry dan Pindai menyatu dalam satu aplikasi, sehingga harus saling menunggu karena proses entry dan pindai tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

“Dari beberapa percobaan Situng hingga tahap tiga ini, KPU Kabupaten Tangerang merekomendasi kepada KPU RI agar kembali lagi kepada sistem Situng yang dahulu, sehingga proses pengerjaan dapat dilakukan dengan cepat tanpa adanya jeda. Karena pada momentum ini KPU dituntut agar dapat bergerak cepat dalam menetapkan hasil Pemilu sementara,” tandasnya.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan