TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang beberapa kali mendapat laporan mengenai data ganda dalam daftar pemilih. KPU masih terus memutakhirkan data bersama dengan peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang.
Saat ini juga, KPU bersama Panwaslu dan peserta pemili 2019 menyepakati dalam rangka pencermatan terhadap daftar pemilih ganda dan anomali yang mencapai 19.241.
Penanganan KPU terkait data yang di dugaan ganda dan anomali tersebut, sudah diserahkan kepada PPK dan PPS untuk dilakukan proses verifikasi faktual. Dengan melakukan pengecekan secara langsung menemui penduduk yang diduga memiliki data ganda dan anomali itu, minimal menemui dari pihak keluarga yang terkait.
“Data yang diduga ganda dan anomali ini sudah kami turunkan datanya kepada PPK dan juga PPS, kemudian teman-teman PPK dan PPS sekarang sedang melakukan proses verifikasi faktual secara langsung menemui pihak yang terkait setidaknya menemui pihak keluaraga,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin, Senin (8/10/2018).
Ali menjelaskan, jumlah data ganda dan anomali di Kabupaten Tangerang memang terbilang cukup besar total yakni mencapai 19.241 data. Terdiri dari data anomali berjumlah 7.632 orang, dan data ganda 11.609 orang.
“Kalau data ganda ini kan data hasil pencermatan bersama antara KPU RI, BAWASLU RI dan peserta Pemilu. Namun, yang ditemukan nama-nama diduga ganda dan anomali secara sefesifik ada 19.241, jika kemudian data ganda ini adalah data yang fakta, maka tentu akan dilakukan pencoretan agar tidak ada pemilih atau data ganda dan anomali,” imbuhnya.(Alv/Zie)