SERANG (Suarabantennews.com) – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Banten. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat.
Larangan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten. Surat edaran itu ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk serta jenis apa pun. Larangan ini berlaku baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan penggunaan kembang api dan petasan dimaksudkan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.
Gubernur Banten juga menekankan bahwa kebijakan ini memiliki makna sosial yang lebih luas. Larangan tersebut merupakan wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah bencana alam yang dialami masyarakat di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, serta penuh kepedulian sosial.
Melalui surat edaran itu, Gubernur Banten menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan larangan tersebut di wilayah masing-masing. Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta mengoordinasikan pengawasan dan penegakan ketertiban umum bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kebijakan tersebut.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat. [SBN]


