KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang alumunium dan satu unit truk.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari pihak perusahaan terkait aktivitas mencurigakan yang terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah orang tak dikenal sedang memindahkan batangan alumunium ke dalam sebuah truk.
Menindaklanjuti informasi itu, pelapor bersama saksi langsung menuju lokasi. Saat tiba, mereka mendapati gerbang perusahaan dalam keadaan terkunci dari dalam, sementara petugas keamanan tidak berada di pos.
Setelah berhasil masuk ke area perusahaan, mereka menemukan satu unit truk yang tidak dikenal serta tiga pria di lokasi. Ketiganya kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil alumunium milik perusahaan.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ucap Iptu Kevin.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 128 batang alumunium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit truk berwarna merah.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta.
Di sisi lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” paparnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.