Polisi Amankan 13 Pelaku Tawuran Antar Geng di Jalan Raya Serang

Redaksi
19 Mei 2023 17:06
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) –Sebanyak 13 orang remaja anggota geng motor pelaku tawuran yang menyebabkan lima orang terluka parah di Jalan Raya Serang KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diringkus polisi.

Aksi tawuran antar geng ini dilakukan pada Minggu, 14 Mei 2023 sekira pukul 04.15 WIB.

“Para pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku yang berhasil diamankan yakni GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH, serta 6 lainnya masih berstatus dibawah umur,” kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam konferensi pers, Jumat 19 Mei 2023.

Dia menjelaskan, aksi gangster tersebut bermula dari ajakan untuk tawuran dengan kelompok lainnya lewat media sosial. Kedua kelompok tersebut pun bertemu di lokasi dan terjadi pembacokan.

Lewat informasi tersebut, polisi kata Arief kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukanlan 13 orang pelaku. Sementara, korban saat ini tengah dalam perawatan intensif di RSUD Balaraja karena sabetan senjata tajam (Sajam).

Arief mengungkapkan, kelima korban masing-masing berinisial SU (19) dengan luka sobek di perut dan lengan, TH (18) luka bacok di kepala, WK (20) luka di lengan kiri, AR (18) luka bacok di kepala belakang dan KH (20) lu di kepala.

“Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat sabetan senjata tajam, akhirnya di rujuk ke RSU Balara,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti, satu buah anak panah, dua bilah celurit, satu buah parang dan satu stik golf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Juncto Pasa 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan