Polisi Pergoki Aksi Pecah Kaca Mobil di Serpong, Dua Pelaku Curat Ditangkap Saat Beraksi

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 20:19 126 Wartawan | Mahdi

(KOTA TANGERANG SELATAN) Suarabantennews.com – Kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil kembali terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kali ini, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah dua orang pelaku ditangkap petugas saat tengah menjalankan aksinya.

Dua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor sambil mengamati mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan.

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban, Denny Mulyono (63), tengah makan di rumah makan. Ia memarkirkan kendaraannya di lokasi tanpa menyadari bahwa sebuah iPhone miliknya tertinggal di dalam mobil.

Tidak berselang lama, petugas parkir memberi tahu korban bahwa kaca mobilnya telah pecah. Setelah diperiksa, diketahui satu unit iPhone yang berada di dalam kendaraan sudah hilang.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Beruntung, saat kejadian berlangsung, anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli langsung memergoki aksi pelaku. Keduanya sempat berusaha kabur, namun berhasil dikejar dan ditangkap di lokasi kejadian.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku juga diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain, termasuk laporan kasus di wilayah Cipondoh pada tahun 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.

LAINNYA