KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Satlantas Polresta Tangerang menindak satu unit mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam.
Kendaraan yang ditindak tersebut merupakan mobil BYD Denza warna hitam dengan nomor polisi R1 126. Polisi menduga pemilik kendaraan telah mengubah tulisan pada TNKB sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, pelanggaran itu ditemukan saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Fery, Rabu (27/5/2026).
Fery menjelaskan, petugas kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut karena penggunaan pelat nomor dinilai tidak memenuhi aturan spesifikasi teknis.
“Petugas kami kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” ujar Fery.
Dia menegaskan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran, hingga bahan pelat nomor tidak boleh dimodifikasi sembarangan.
“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Menurut Fery, penindakan itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Polri dalam melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dia merujuk Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dipasangi TNKB tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Fery menambahkan, penggunaan pelat nomor sesuai standar sangat penting untuk mendukung identifikasi kendaraan serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan plat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” imbaunya. [SBN]