KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) – Polisi mengungkap kasus pencurian tas ekspor merek Lululemon di kawasan kargo Bandara Soekarno-Hatta yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Tiga orang tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Bandara Soetta.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, para pelaku berinisial R alias K, A, dan F ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026.
“Mereka ditangkap terkait tindak pidana pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” kata Wisnu, Kamis (14/5/2026).
Kasatreskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus bermula saat PT Pungkook Indonesia One melaporkan hilangnya ratusan tas yang dikirim ke Shanghai, China melalui jalur kargo Garuda Indonesia.
Perusahaan diketahui mengirim 4.749 tas dari Grobogan, Jawa Tengah pada 10 April 2026. Barang kemudian tiba di Bandara Soetta pada 13 April sebelum dijadwalkan diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 pada 14 April 2026.
Beberapa hari kemudian, perusahaan menerima laporan dari pihak penerima di Shanghai bahwa sebanyak 108 tas hilang dari pengiriman tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp213 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya manipulasi saat proses pemeriksaan X-Ray di area Pergudangan Soewarna. Sebanyak 40 karton dari total 512 karton diketahui sengaja dipisahkan.
“Tersangka F bertugas mengondisikan barang agar tidak masuk jalur pemeriksaan dan dipindahkan ke dalam truk box,” ujar Yandri.
Menurut polisi, R merupakan aktor utama dalam sindikat tersebut. Ia diketahui bekerja di bagian operasional ekspor salah satu perusahaan di Bandara Soetta. Sedangkan tersangka A membantu proses pencurian barang.
Sebagian barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per tas. Dari penjualan 80 tas, para pelaku memperoleh uang sekitar Rp24 juta.
Polisi menduga aksi pencurian ini sudah berlangsung sejak 2024. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti rekaman CCTV, dokumen pengiriman ekspor, manifest penerbangan, mobil Avanza, dan truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang curian.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara.