KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Polsek Rajeg melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas galian tanah tanpa izin di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengatakan pihaknya telah turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas galian C tersebut.
“Kami menggali informasi mengenai aktivitas galian tersebut sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat,” ujar Yono, Sabtu (8/5/2026).
Dari hasil pengecekan sementara, petugas memperoleh keterangan bahwa aktivitas di lokasi berupa pengambilan tanah untuk dipindahkan ke lokasi lain.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Unit Krimsus Polresta Tangerang guna dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Prinsipnya kami tindak lanjut dan lakukan pendalaman. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yono.
Yono juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau kegiatan yang meresahkan di lingkungan sekitar.