KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Komitmen menjaga integritas institusi kembali ditegaskan Polresta Tangerang dengan menetapkan salah satu anggotanya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Oknum tersebut diketahui berinisial Bripka AIR.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan langsung penetapan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra Waspada, Selasa (24/2/2026).
Dalam perkara ini, Bripka AIR dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolresta memastikan, penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus gadai kendaraan itu dilakukan sesuai prosedur dan secara transparan. Ia juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan menutup-nutupi dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota.
Indra Waspada menjelaskan, perkara tersebut bermula pada pertengahan Desember 2025 saat seorang warga berinisial ES melaporkan Bripka AIR. Pada hari yang sama, penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor.
“Penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna memastikan konstruksi perkara secara utuh dan objektif,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Selain proses pidana, penanganan secara internal juga telah dilakukan,” ucapnya.
Ia menerangkan, Bripka AIR telah diperiksa oleh Propam dan proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai. Kini, tinggal menunggu pelaksanaan sidang disiplin atau kode etik.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Indra Waspada mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. [SBN]

