CILEGON (SBN) — Draf rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai perda inisiatif diserahkan ketua DPRD kepada Wali Kota Cilegon di ruang rapat paripurna DPRD Cilegon, Senin (3 Februari 2020).
Ketua DRPD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, Kota Cilegon merupakan kota industri sehingga masyarakat nelayan perlu diberikan payung hukum agar keberadaan industri yang terus tumbuh tidak menggerus keberadaan masyarakat nelayan. Sebagai perlindungannya, dibuatlah raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Ini kan masyarakat kita. Mereka juga perlu perlindungan sehingga kita buatkan Perda inisiatif untuk melindungi nelayan,” ujar Ketua DPRD.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan draf tersebut akan dibaca terlebih dahulu karena ia belum membaca isi dari draf raperda tersebut. meski demikian.
“Nanti saya lihat dulu, tapi yang jelas wilayah kita ini wilayah industri, yang pasti kaitannya dengan hak-hak terhadap akses kesehatan nelayan, terhadap usaha-usaha nelayan. Nanti kita lindungi melalui Perda ini,” ucap Edi.
Perda inisitif terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ini lebih ke arah perlindungan personal nelayannya, bukan ke arah zonasi atau batas wilayah penangkapan. (Wawan/Atm)