Rancangan Keputusan Pansus Pembahasan 2 Raperda Cilegon Ditandatangani

Joe
13 Feb 2020 20:18
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ketua DPRD Cilegon menandatangani 2 draf susunan Panitia Khusus  (Pansus) Pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon dan Raperda Perlindungan  Pemberdayaan Nelayan (PPN) Kota Cilegon di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Kamis (13 Februari 2020).

Sekertaris Dewan Kota Cilegon Bambang H. Bintan mengatakan, nama-nama yang masuk susunan panitia khusus pembahasan raperda ini adalah hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah DPRD pada 4 Februari 2020 serta hasil kajian pembahasan Raperda RTRW Kota Cilegon dan Raperda PPN oleh Bapemperda pada 10 s.d. 11 Februari 2020.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, maka akan diadakan perbaikan seperlunya,” ujar Bintan, membacakan keputusan itu di depan para anggota dewan dan tamu undangan.

Panitia khusus ini harus menyelesaikan tugasnya paling lambat 1 bulan sejak diputuskan, demikian tercantum dalam diktum ke-4 rancangan keputusan DPRD Kota Cilegon tentang pembentukan panitia khusus pembahasan Raperda RTRW Kota Cilegon dan Raperda PPN Kota.

Dalam keputusan itu disebutkan nama-nama yang menjadi anggota Pansus Pembahasan RTRW, yaitu Erick Rebiin (Ketua), Rahmatullah (Wakil Ketua), Subhi (Sekretaris) dengan para anggota, Abdul Rojak, Rafiudin, Tohir, Erik Airlangga, Hasbi Sidik, Gufron, Abdul Goffar, Edison, Yusuf Amin, Iing Mudakir, Baihaki Sulaiman, dan Andi Kurniadi.

Keputusan itu juga menyebutkan komposisi Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yaitu Isro Mi’raj (Ketua), Fatturohmi (Wakil Ketua), Ibrohim As (Sekretaris) dengan para anggota, Agus Setiawan, Ayatullah Khumaeni, Rangga Opan, Sadeli, Aam Amrullah, Anugerah Chairullah, Hasbudin, Nonny Purba, Risma Ayu, Dimas Saputra, Buhaiti, dan Sanudin. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan