Polres Serang Kota Gagalkan Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Joe
18 Feb 2020 21:01
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Dua warga Serang ditangkap Polres Serang Kota karena praktik perdagangan orang ke luar negeri. Kedua pelaku tersebut, Rifki (35) warga Margiyasa, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan Nursamah (50) asal Kemanisan, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Tindak pidana itu melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja di Timur Tengah.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga bahwa akan ada pengiriman tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Selasa (18 Februari 2020).

Modus para pelaku, jelasnya, merekrut calon pekerja ke kampung-kampung dengan iming-iming penghasilan tinggi, kemudian dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal menggunakan visa turis.

“Korban berjumlah 12 orang. 8 orang sudah di Arab Saudi, sementara yang baru akan diberangkatkan sejumlah 4 orang,” katanya.

Kedua pelaku tersebut ditangkap pada 14 Februari 2020, sekitar pukul 14.30 WIB di depan salah satu minimarket di Walantaka, Kota Serang, saat hendak mengantarkan para korban untuk dijadikan TKW di Arab Saudi.

“Keduanya diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tuturnya.

Selain itu, mereka juga terkena Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan