Suket Tak Berlaku, Pemda Siap Mendistribusikan 36.000 KTP-el

Ramzy
2 Mar 2020 18:45
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) membuat surat edaran tentang tidak diberlakukannya lagi surat keterangan (suket) KTP-elektronik di seluruh daerah. Dengan demikian, Pemerintah Daerah harus menyediakan alokasi anggaran untuk membeli blangko KTP-elektronik.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri ini baru diterima akhir Februari 2020.  Karena keterbatasan blangko KTP-el, selama ini masyarakat yang membutuhkannya hanya mendapatkan surat keterangan yang bisa berfungsi selayaknya KTP-el.

“Alasannya, masyarakat membutuhkan KTP untuk membuat rekening bank, SIM, dan syarat untuk bekerja, tapi blangko KTP terbatas,” ujarnya, Senin, 2 Maret 2020.

Zaki melanjutkan, dengan suket yang dinyatakan tidak berlaku ini, ketersediaan blangko KTP-el sangat dibutuhkan sehingga Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk pengadaan blangko KTP-el tersebut.

“Nanti perlu adanya penyesuaian atas keputusan Kemendagri tersebut. Mungkin juga kita bisa terapkan secara bertahap, namun tidak langsung,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, dengan suket sudah tidak boleh dikeluarkan lagi, Zaki pun meminta kepada Pemerintah Pusat agar blangko KTP-el supaya diperbanyak dan pemerintah pusat pun menyanggupi.

Sekain itu, Zaki juga melihat banyak hal yang perlu disosialiasakan kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta Diskominfo agar menyampaikan informasi secara berjenjang kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kecamatan dan desa.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin mengatakan anggaran penyediaan KTP-el ini bersumber dari dana hibah daerah yang akan dialokasikan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 2021.

“Bukan beli, tapi daerah mengalokasikan dana hibah untuk ke pusat,” ujarnya.

Penghentian suket hari ini sudah diberlakukan, sesuai dengan perintah Dirjen dan untuk realiasasi kebijakan itu Kabupaten Tangerang sudah sangat siap. Hari ini Disdukcapil Kab. Tangerang siap mendistribusikan 36.000 KTP-el yang sudah dicetak yang bukan permohonan warga, tetapi berdasarkan data warga yang belum memiliki KTP-el.

“Sisanya akan dihabiskan sampai bulan April 2020. Pemerintah pusat harus siap dengan kebijakan yang telah dibuat,” ujarnya.

Besaran dana hibah yang akan dianggarkan untuk penyediaan blangko KTP-elektronik di tahun 2021, kata Syafrudin,  sekitar Rp2 miliar. Untuk saat ini berapa pun blangko KTP-el yang diminta daerah, Kemendagri siap menyediakan. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan