KOTA SERANG (SBN) — Sejak pemerintah pusat mengumumkan 2 warga Depok positif terinfeksi virus corona, masker menjadi sulit ditemukan di pasaran. Kalaupun ada, harganya melambung tinggi dari harga biasanya. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Serang Edy Cahyono meminta jajarannya memantau arus distribusi masker dan antiseptik di wilayah hukumnya.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari penimbunan dan permainan harga pada kedua barang yang menjadi primadona sejak maraknya virus tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam untuk memantau alur distribusi masker dan antiseptik. Begitupun dengan Babinkamtibmas, sudah saya perintahkan mengecek ketersediaan masker dan antispetik di apotik, waralaba, minimarket,” ucap Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, Kamis (5 Maret 2020).
Edhi berharap masyarakat tidak melakukan aksi beli panik (panic buying) dengan memborong barang kebutuhan pokok. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap melakukan pola hidup sehat dan tidak panik, jangan mudah percaya kepada informasi yang beredar, dan berusaha mencari informasi dari sumber terpercaya, seperti Pemda atau Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Masyarakat jangan melakukan panic buying karena itu dapat dipidana dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi disebabkan isu virus corona,” ucapnya. (Hendra/Atm)
Tidak ada komentar