SERANG (SBN) — 10 Ahli waris dari 11 warga Banten yang masuk dalam manifes penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021), mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Karena itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak ada santunan dari Pemprov Banten untuk para korban lantaran sudah ada santunan dari Jasa Raharja.
“Enggak ada dari Pemprov. Mereka kan sudah ada bantuan dari Jasa Raharja. Kita juga tidak menganggarkan,” katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Herdi Jauhari mengatakan pihak Jasa Raharja sudah mendata keluarga korban pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak tersebut.
“Masing-masing mendapat asuransi dari Jasa Raharja Rp50 juta,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya di KP3B, Kota Serang, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan, satu penumpang lain yang masuk dalam daftar manifes, yakni anak dari seorang korban, tidak termasuk dalam biaya pemesanan tiket pesawat pada saat itu. Karena itu, dari 11 penumpang yang masuk daftar, hanya 10 penumpang yang mendapatkan asuransi.
Berikut nama-nama penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang mendapat asuransi dari Jasa Raharja:
(Hendra/Atm)
Tidak ada komentar