Karena Tidak Dilibatkan, Para Pengurus Kecamatan Memprotes Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang

Joe
8 Jul 2020 16:58
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kota Tangerang yang berlangsung hari ini (Rabu, 8 Juli 2020) di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang, ditolak para Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar karena para pengurus tersebut tidak diperkenankan masuk mengikuti musda.

“Kita tidak bisa mengikuti Musyawarah Daerah Kota Tangerang yang merupakan hajat kami sebagai ketua PK,” ujar Ketua PK Golkar Karawaci Dicky Saputra di depan Hotel Allium, Rabu (8 Juli 2020).

Dicky mengatakan, pihaknya memprotes karena pelaksanaan musda saat ini diikuti oleh pelaksana tugas (Plt.) PK, padahal ia dan beberapa ketua PK lainnya masih sah secara hukum.

“Alasan mereka (panitia Musda), SK (surat keputusan) kita sudah selesai, padahal berdasarkan keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar, jelas karena lockdown maka diperpanjang otomatis. Tapi ini tidak dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Tangerang,” katanya.

Menurutnya, penetapan Plt. hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah tidak mampu, cacat hukum, terkena penyakit, atau lainnya, sedangkan saat ini para ketua PK itu tidak mengalami hal-hal tersebut.

“Kita sampai sekarang tidak tahu Plt.itu siapa dan alasan (penetapan) Plt. itu apa,” katanya.

Dalam Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang hari ini Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin kembali terpilih sebagai Ketua DPD Kota Tangerang secara aklamasi.  Dicky menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa kandidat yang mencalonkan diri. Ia hanya menginginkan pemilihan yang berjalan secara demokratis.

“Kita akan mengajukan banding ke mahkamah partai,” terangnya.

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Sachrudin terpilih menyatakan bahwa para PK yang menolak itu masa baktinya telah selesai.

“Mereka mau diperpanjang. Kalau sudah habis kan sudah putus, berarti tidak bisa diperpanjang,” jelasnya.

Meski begitu, dia mempersilahkan jika mereka bermaksud mengajukan gugatan ke mahkamah partai.

“Itu semua hak pengurus karena Partai Golkar itu partai yang tunduk dan patuh terhadap mekanisme partai dan peraturan organisasi,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan