Cegah Penyebaran Corona, Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Tangerang Ditutup

Ramzy
25 Mar 2020 12:56
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Selain berdampak negatif, ternyata Virus Corona memiliki dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya, guna mencegah penyebaran Covid-19 ini, tempat hiburan mulai dari klub malam, diskotik, karaoke, bar, hingga griya pijat ditutup.

Hal tersebut, tertuang dalam surat edaran Satpol PP Kabupaten Tangerang nomor : 301/293 – SPPP/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap infeksi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, dikeluarkannya surat edaran dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan gubernur banten tentang penetapan kejadian luar biasa dan SK Bupati Tangerang tentang imbauan penyebaran Covid-19.

“Ditambah dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” ujarnya, Selasa, 24 Maret 2020.

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, karaoke, bar, griya pijat, SPA, bioskop, billiyard, warnet dan tempat wisata di Kabupaten Tangerang untuk menutup segala aktivitas operasionalnya.

“Penutupan ini berlaku sejak kemarin dan dibuka kembali sampai ada kebijakan baru,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan