Karena Terjadi Baku Hantam, Inspektorat Banten Gagal Periksa Laporan Fisik Dana Bos SMAN 21 Kabupaten Tangerang

Joe
27 Jun 2020 18:08
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 21 Kabupaten Tangerang belum menemukan titik terang. Inspektorat Provinsi Banten gagal mengaudit laporan fisik penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019 yang kabarnya mengalami penyelewengan.

Gagalnya pemeriksaan karena adanya cekcok antara Kepala Sekolah Wiji dan mantan Bendahara Bos 2017-2020 Subaih dengan para guru saat pemeriksaan berlangsung. Tak hanya adu mulut, bahkan hingga perkelahian fisik. Mantan bendahara sekolah itu kabarnya nekat mencekik leher salah seorang guru honorer.

“Kemarin Inspektorat Banten datang untuk uji petik salah satu bangunan yang dibangun dengan menggunakan dana bos. Mereka meminta RAB-nya, tapi kepala sekolah dan mantan bendaharanya tak bisa menunjukkan,” ujar Yunihar, Kuasa Hukum Forum Guru setempat kepada SuaraBantenNews, Sabtu (27 Juni 2020).

Yunihar yang juga Sekretaris LBH Ansor Kabupaten Tangerang ini menjelaskan, perkelahian terjadi diawali cekcok mulut antara kepala sekolah dan mantan bendaharanya dengan dewan guru saat RAB fisik tahun 2019 yang diminta Inspektorat Banten tak kunjung diberikan.

”Seorang guru honorer, WY, berkelahi dengan mantan bendahara SMAN 21. Informasinya, mantan bendahara ini mencekik leher guru honorer tersebut,” kata Yunihar kepada wartawan.

Melihat kejadian tersebut, kata Yunihar, akhirnya pihak Inspektorat Banten menghentikan pemeriksaan laporan fisik penggunaan dana BOS SMAN 21. Untuk mencari keamanan dalam kondisi baku hantam tersebut, mereka memilih meninggalkan lokasi.

“Audit dihentikan karena situasi dianggap sudah tidak kondusif,” ujarnya

Yunihar mengungkapkan, karena kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMAN 21 ini telah mencuat ke publik, iklim di sekolah pun semakin memanas, kepala sekolah dan mantan bendaharanya itu telah melaporkan para dewan guru ke Mapolresta Tangerang dengan tuduhan pencurian LPJ Dana BOS tahun 2019.

“Hari Senin besok dewan guru akan diperiksa oleh kepolisian. Saya membiarkan proses hukum agar terus berjalan. Tapi, kalau tidak terbukti, kami akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” pungkas Yunihar.

Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi saat dihubungi SuaraBantenNews membenarkan ihwal kejadian tersebut. Inspektorat pergi saat pemeriksaan berlangsung lantaran kondisi sudah tidak kondusif dan akan melanjutkan pemeriksaan di waktu lain.

“Kasus ini sudah masuk ke dalam uji petik. Minggu depan pemeriksaan dilanjutkan,” jawabnya melalui sambungan WhatsApp. (Restu/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan