Masa Belajar di Rumah untuk Sekolah dalam Kewenangan Provinsi Banten Diperpanjang Hingga 1 Juni

Joe
28 Mar 2020 10:34
3 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) — Setelah memperhatikan perkembangan kondisi objektif sebaran covid-19 secara nasional dan daerah, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten yang menjadi kewenangan provinsi. Masa belajar dari rumah yang sebelumnya akan berakhir pada 30 Maret 2020 diperpanjang hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020. Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor ST/868/III/KEP/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi Virus Covid-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten, dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perintah Meliburkan Proses Belajar Mengajar di Sekolah.

“Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten, dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,” ucap Wahidin, Sabtu (28 Maret 2020) di Kota Serang.

Gubernur berharap perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua hendaknya mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.

“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,” ujar Wahidin.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten M. Yusuf menjelaskan, menindaklanjuti Ingub nomor 2 tahun 2020 tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat nomor 420/1070-Dindikbud/2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK/SKh, pengawas dan kepala cabang dinas se-Provinsi Banten tertanggal hari ini, Sabtu, 28 Maret 2020.

Tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, tapi juga berlaku untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB, dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.

“Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal Rumah Belajar yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,” papar Yusuf.

Nantinya, lanjut Yusuf, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email [email protected] dan kepala cabang dinas masing-masing wilayah kerja. Selain itu, guru juga diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan pengawas.

“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” imbuhnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan