Sektor Usaha yang Langgar Aturan PSBB Bakal Kena Sanksi atau Denda Rp25 Juta

Joe
16 Mei 2020 11:50
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi akan memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi dan denda terhadap tempat kerja yang tidak mengindahkan peraturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Pemberian sanksi dan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 29 tahun 2020 yang ditanda tangani Walikot Tangerang Arief R. Wismansyah pada Senin (12 Mei 2020) tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

Pada Pasal 6 Perwal tersebut ditegaskan bahwa berbagai sektor usaha harus ditutup sementara, kecuali yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau vital tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Jika kedapatan melanggar akan disegel.

Lalu, untuk sektor usaha yang dikecualikan ditutup diperbolehkan beroperasional dengan melaksanakan kewajiban menyiapkan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jika sektor yang dikecualikan kedapatan melanggar, akan disegel sampai berakhirnya masa pemberlakuan PSBB,” tulis Perwal tersebut.

Sementara, untuk sektor usaha restoran atau rumah makan selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB hanya boleh memberikan pelayanan untuk dibawa pulang secara langsung serta membatasi waktu operasional setiap hari sesuai ketentuan.

“Jika melanggar akan disegel selama 1×24 jam atau denda sebesar Rp5 juta,” terang Pasal 7 Perwal tersebut.

Sedangkan, untuk sektor usaha Hotel selama PSBB dilarang untuk melaksanakan aktivitas yang dapat menciptakan kerumunan serta harus menutupnya.

“Jika melanggar akan disegel oleh Satpol PP atau denda sebesar Rp25 juta.” ditegaskan pada Pasal 8 Perwal terwal tersebut.

Dan untuk sektor usaha
konstruksi selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB aktivitas pekerja hanya diperbolehkan di kawasan proyek jika melanggar akan disegel atau denda sebesar Rp25 juta.

Tindakan tersebut nantinya akan di laksanakn oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamomg Praja (PP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Pemerintahan Kota Tangerang.

Perwal tersebut juga menegaskan agar seluruh sektor usaha yang dikecualikan untuk ditutup harus menerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan.

“Pembayaran sanksi denda tersebut nantinya akan disetorkan ke KAS Daerah oleh pelanggar PSBB menggunakan bukti setor yang telah disiapkan Pemkot tangerang.”

Gubernur Banten Wahidin Halim pada Jumat (15 Mei 2020) resmi menandatangani Surat Keputusan Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap Ke- 2 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Diantarnya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan menimbang masih terdapatnya penyebaran Covid-19 di Wilayah Tangerang Raya. (Yadi/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan