Belum Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Segel Auto Parking

Ramzy
14 Jan 2020 13:41
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Lokasi pengelolaan parkir milik PT Auto Parking di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang karena tidak bayar pajak, Selasa, 14 Januari 2020.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan tempat tersebut hingga mereka menyelesaikan kewajiban membayar pajak yang telah menunggak hingga 16 bulan.

“Kegiatan ini sebagai syok terapi bagi wajib pajak. Ada dua titik yang kita pasangi stiker, keduanya berada di kawasan Gading Serpong,” kata Soma kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, sebelum dilakukan penyegelan sementara tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran sebanyak tiga kali kepada wajib pajak.

“Upaya persuasif sudah dilakukan tetapi masih belum juga diselesaikan kewajiban tersebut. Mereka melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010. Jadi apabila masih tidak membayar pajak, pemerintah berhak menutup dan mencabut izin usaha,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager Operasional PT Auto Parking, Arief, pihaknya akan segera melakukan kewajiban sebagai wajib pajak berupa melaporkan dan membayar pajak yang selama ini belum terbayar.

“Akan segera kami selesaikan, kami akan segera laporkan ke pusat,” tandasnya.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan