KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dalam penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kabupaten Tangerang dikabarkan ada aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri yang masuk daftar penerima. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyebut hal ini keterlaluan.
“Saya sudah tahu ada ASN dan Anggota Polri yang dapat bansos covid-19. Kinerja Dinsos sudah keterlaluan,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Sabtu (27 Juni 2020).
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang ini mengatakan, bila memang bansos itu bersumber dari pemerintah pusat, Deden menganggap masih wajar. Namun, karena ini bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, ia menganggap sulit dipahami.
“Pendataannya pun masih belum lama. Terlebih, sebelum pendataan, status penerima sudah menjadi ASN dan Polri,” ujarnya.
Deden menjelaskan, sejak awal pihaknya telah meminta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang agar membentuk tim verifikasi data penerima bantuan sosial tunai di tingkat kecamatan agar tidak ada penerima ganda atau kesalahan lain, seperti yang terjadi sekarang ini. Namun, permintaan tersebut diabaikan.
“Dinsos menyebut bahwa verifikasi bisa dilakukan semuanya di tingkat kabupaten. Tapi, malah akhirnya terjadi seperti ini. Banyak yang tidak tepat,” tuturnya.
Menurut Deden, sebenarnya pihak kecamatan sangat mumpuni dalam memverifikasi data BST sebab mereka juga mempunyai data KTP yang didapatkan saat kegiatan perekaman. Data KPM (Kelompok Penerima Manfaat) tinggal diverifikasi dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka di situ pun akan muncul jenis pekerjaannya.
“Karena verifikasinya di tingkat kabupaten, entah karena terlalu banyak data, jadi akhirnya jenis pekerjaan tidak terverifikasi sehingga loloslah data Polri dan ASN. Terkait hal ini, saya tidak menyalahkan pihak kecamatan dan desa,” ujarnya. (Restu/Atm)
Tidak ada komentar