TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan perbaikan sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH). Rencananya, dalam tahun ini ada belasan rumah warga dibedah melalui program Perbaikan RTLH. Program ini kali pertama dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tangerang tahun 2018.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Mohamad Arsyad Hussein mengatakan, perbaikan RTLH berbeda dengan program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh, dan Miskin (Gebrak Pakumis). Gebrak Pakumis sudah berjalan sejak tahun 2014 silam. Perbaikan RTLH berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 48 Tahun 2018.
“Gebrak Pakumis itu sasarannya kawasan, minimal ada 15 rumah yang tidak layak huni. Kalau perbaikan RTLH tidak demikian, tetapi sasarannya satuan rumah tidak layak huni,” ujar Arsyad, belum lama ini.
Ia mengatakan, walaupun perbaikan RTLH sebagai program baru, ada sebanyak 15 rumah warga yang sudah disulap menjadi layak huni.
“Tahun ini ada 15 unit. Insya Allah tahun depan lebih banyak lagi,” tandasnya.
Ketua Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat mengatakan, pendataan penerima manfaat perbaikan RTLH dilakukan secara parsial. Yakni berdasarkan laporan dari pihak desa/kelurahan, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan survei.
“Bukan hanya karena tidak layak huni maka rumah dibedah, tetapi harus ada nilai manfaat juga. Misalnya kita data berapa orang dalam satu keluarga itu, jangan sampai hanya tinggal satu orrang malah jadi prioritas untuk perbaikan rumah,” tutur Dayat.
Ia mengatakan, nilai kemanfaatan sangat diperlukan mengingat masih banyak warga Kabupaten Tangerang yang tinggal di tempat tidak layak. Setiap satu rumah ditarget selesai dalam 45 hari.
“Jika tahun ini hanya 15 rumah, tahun 2019 dianggarkan untuk 31 unit. Tersebar di 29 kecamatan, namun ada lima desa yang nantinya diutamakan,” pungkas Dayat.(zie)