Ancam Sebar Foto Syur, Pria Peras Pacar Puluhan Juta

Ramzy
8 Jan 2019 18:33
2 menit membaca

Rival Jasita, pelaku pemerasan dan penipuan seorang mahasiswi hinggan Rp 75 juta

TANGERANG – Seorang mahasiswi berinisial BP (24) warga Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menjadi korban pemerasan yang dilakukan sang kekasih.

Pelaku adalah Rival Jasita (35), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat yang dikenalnya melalui media sosial.

Dengan bujuk rayu dan ketampanan pelaku, korban dan menuruti semua kemauan pelaku hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 75 juta.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, berdasarkan laporan BP, dirinya kerap berkomunikasi dengan pelaku melalui video call (telepon video).

Lalu, setelah berpacaran beberapa saat, pelaku mengajak korban untuk bisnis kawat las. Nantinya korban akan mendapatkan keuntungan 30 persen dari modal awal dalam waktu satu bulan.

“Karena iming-iming keuntungan 30 persen dalam waktu satu bulan, korban akhirnya menyetorkan uang Rp 25 juta kepada pelaku di bulan November 2018,” kata Ewo, Selasa, (8/1/2019).

Ewo menambahkan, korban yang belum curiga bahwa dirinya telah ditipu oleh pacar barunya tersebut masih intens melakukan komunikasi melalui video call. Hingga, pada Senin, (7/1/2019) pelaku meminta korban untuk membuka baju dengan telanjang dada pada saat video call. Korban yang merasa sayang dan percaya kepada pacar barunya itu akhirnya mengikuti keinginan pelaku.

Rupanya tanpa sepengetahuan korban, pelaku menangkap layar kondisi korban yang bertelanjang dada sebanyak tiga kali.

“Dari foto yang dimilikinya tersebut, pelaku kemudian meminta uang Rp 35 juta, dan dituruti oleh korban,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Ewo, pelaku kembali meneror korban dengan mengancam akan menyebarkan tiga gambar korban bertelanjang dada itu ke kantor, kampus, orang tua dan teman-teman korban. Pelaku bahkan kembali meminta uang senilai Rp 65 juta.

Korban yang panik karena merasa tertipu dan terancam akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi Sektor (Polsek) Kota Tangerang pada Senin, (7/1/2018).

Menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Tangerang langsung menangkap pelaku dengan cara menjebaknya untuk mengambil uang seperti yang diinginkannya.

“Pelaku ditangkap dengan cara dijebak,” singkatnya.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa dua unit handphone merek Samsung dan Xiaomi.

Pelaku dikenakan dua pasal pidana sekaligus tentang pemerasan sesuai pasal 368 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan