Bobol Mesin ATM, Dua Pemuda Asal Lampung Diciduk Polisi

Ramzy
18 Jan 2019 13:11
1 menit membaca

Ilustrasi

TANGERANG – Jajaran Polsek Panongan berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di dalam Indomaret Ruko Rembrant Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka yakni DS (23) dan IR (25) yang beralamat di Tanggamus, Lampung. Sedangkan modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan mematikan aliran listrik mesin ATM.

Dalam kondisi seperti itu, satu pelaku lainnya pun kemudian mengambil secara paksa satu persatu uang yang akan keluar dari mesin ATM dengan cara dicabut menggunakan alat pencabut jenggot (pinset).

“Modusnya adalah membobol uang di ATM, namun saldo di dalam rekening bank tidak berkurang. Karena transaksi dibatalkan akibat mesin ATM mati karena listrik padam,” ujar Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Kamis (17/1/2018).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3.000.000 saat pelaku baru saja melakukan aksinya.

“Saat itu petugas melihat tiga orang dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan memang ditemukan barang bukti berupa uang dan pinset,” beber dia.

Sayangnya, dari tiga pelaku, Polisi baru menangkap dua sementara satu diantaranya yakni REP berhasil melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan