TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja menangkap seorang pelaku membobolan rumah di Pos Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang
Pelaku adalah MU (21) warga Desa Merak, Kecamatan Balaraja. Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar Lapas Tangerang tujuh bulan lalu.
Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang saat sedang memodifikasi motor hasil curiannya.
“Pelaku ditangkap di bengkel saat sedang memodifikasi motor curiannya untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya, Kamis (24/1/2019) malam.
Wendy menambahkan, saat sedang dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri.
“Pelaku diberi tindakan tegas di bagian betis sebelah kanan karena mencoba melarikan diri. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar tujuh bulan yang lalu,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan sebuah kalung emas yang merupakan hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(zie)
Tidak ada komentar