Polsek Balaraja Gerebek Pabrik Ilegal Tramadol

Ramzy
24 Feb 2019 15:42
2 menit membaca

Kapolsek Balaraja AKP Feby Harianto (Tengah) menunjukan barang bukti obat Tramadol yang disita anggotanya.

TANGERANG – Polsek Balaraja menggerebek sebuah rumah yang memproduksi obat tramadol secara ilegal di Kampung Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Dari pabrik tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang kedapatan tengah memproduksi obat ilegal tersebut. Mereka adalah RS dan HY warga Bandung, Jawa Barat.

Kapolsek Balaraja AKP Feby Harianto menjelaskan, temuan ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas rumah kontrakan tersebut beberapa waktu lalu.

“Kemudian kami mendapat informasi keberadaan pabrik ini, lalu kita ikuti dan ditemukanlah pabrik ini,” tutur dia, Minggu (24/2/2019).

Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 4.100 butir Tramadol, satu unit mesin penggiling, satu unit mesin pencetak, 40 biji alat cetak obat, dua buah karung bahan baku pembuat obat Tramadol.

“Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” terangnya

Ditambah Feby, berdasarkan hasil pemeriksaan pada wilayah hukumnya belum terjadi transaksi penjualan, namun tersangka melakukan transaksi penjualan ke Jakarta. Hingga kini masih dilakukan pengembangan terhadap pemasok bahan baku pembuat obat Tramadol tersebut.

Sementara itu, pengakuan dari tersangka HY dan RS omset yang didapatkan dalam transaksi hingga pulahan juta rupiah.

“Modal Rp 40 Juta dengan omset sekali transaksi mencapai Rp 80 Juta,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan