Ratusan Kepsek SMA/SMK Negeri Dirotasi, BKD Banten Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Ramzy
4 Sep 2020 11:34
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Ratusan Kepala SMA/SMK Negeri yang masuk kewenangan Provinsi Banten telah dilakukan rotasi-mutasi, hal tersebut untuk memperkuat posisi sekolah atau meningkatkan kinerja di Dinas Pendidikan, karena itu program prioritas gubernur Banten dan juga sebagai merespon aspirasi masyarakat. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin.

“Prosesnya kita sudah mengikuti aturan. Misalnya persyaratannya mereka harus mengikuti aturan, seperti di dalam persyaratan ada tes, diklat dan lain sebagainya. Itu sudah mereka lalui semua,” ucap Komarudin saat ditemui di Gedung Setda Banten, Rabu, 2 September 2020.

Terkait masa jabatan, sambungnya, pihaknya sedapat mungkin mengupayakan mengikuti aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Kemarin sedapat mungkin memang kita upayakan mengikuti aturan Permendikbud, tapi memag tidak mungkin seluruhnya itu kebawa, karena kita 250 sekolah. Jadi kalau mungkin masih ada yang jabatannya mungkin lebih 8 tahun dan sebagaianya, itu nanti giliran berikutnya, karena sampai desember ini masih ada juga yang kosong karena pensiun, dan itu akan kita isi,” katanya.

Ia kembali menegaskan, dalam proses rotasi tidak ada yang menabrak aturan. Kalaupun sendainya ada, Ia mempersilahkan untuk melaporkan ke BKD.

“Saya pastikan tidak ada. Makanya sampaikan yang mana yang tidak sesuai aturan? Apa? Sampaikan saja,” ungkapnya.

Disisi lain, ia mengaku, jika kepala sekolah saat ini memang masih ada yang menjabat lebih dari delapan tahun. Namun, hal itu akan dilakukan pada tahap rotasi, mutasi yang akan datang. Lalu, jika terdapat kesalahan penulisan identitas diri pada SK (Surat Keputusan) maka akan diperbaiki dikemudian hari.

“Misalnya, ada yang kepala sekolahnya lebih dari delapan tahun. Kita masih ada. Tapi sebagian besar sudah kita lakukan pergeseran. Nah, kalau yang belum nanti diberikutnya. Ketika ada kesalahan dalam SK akan dilakukan perbaikan. Salah ketik nama, salah ketik usia, itu kan bisa diperbaiki,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan