Akibat di Tutupnya Aktifitas di Dua Dermaga, Warga Gerudug Kantor KSOP Banten

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Apr 2019 18:13 0 560 Ramzy

Warga demo di Kantor KSOP Banten.

CILEGON – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten digrudug puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Puloampel (AMPP) di Jalan Pulorida No.101, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (8/4/2019).

Agus Sudrajat selaku perwakilan Masyarakat mengatakan, adanya tuntutan dari masyarakatnya untuk di bukanya aktifitas pelayanan di 2 Jetty,

“Memang tuntutan mereka sektornya di pekerjaan, yang biasa mereka lakukan di 2 Jetty ini. Mudah-mudahan ada solusi yang baik, jadi masyarakat kami yang bekerja di 2 jetty itu bisa segera kembali bekerja,” kata Agus.

Keluhan juga dirasakan oleh salah satu perwakilan PBM, Jajang yang mengaku kecewa dengan kebijakan yang dilakukan oleh KSOP Banten. Selain usahanya tidak berjalan, pihaknya juga menyayangkan proses perizinan di Direktorat Jendral Hubungan Laut (Dirjen Hubla) yang lamban.

“Awalnya perusahaan kami yang didemo warga, tapi mau bagaimana lagi KSOP sudah tidak memberi dispensasi pelayanan lagi. Saya sudah mengajukan perizinan sejak tahun 2016 lalu, sampai SIUP mati. Segala persayaratan perizianan sudah dipenuhi, tapi dalam mekanisme kewenangannya Dirjen Hubla lamban,” keluhnya.

Jajang juga menjelaskan dan mempertanyakan kebijakan KSOP Banten yang menurutnya tidak sejalan dengan ketentuan regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang membawahi KSOP.

“Padahal dalam instruksi Dirjen Hubla bernomor: A. 312/ AL. 308/ DJPL, kepada KSOP di poin 5 terkait Tersus dan TUKS untuk pemanfaatan Garis Pantai yang sudah mengajukan permohonan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan perpanjangan kesempatan kelengkapan persyaratan perizinan Tersus atau TUKS sampai 30 Juni 2019 nanti,” jelasnya.

“Dasarnya ketentuan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018, saya punya bukti pengajuan sejak tahun 2016, kenapa usaha kami tidak dilayani oleh KSOP? Inilah maksud kedatangan kita hari ini ke KSOP,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Banten, Herwanto saat dikonfirmasi menurut staffnya sedang ada Raker di Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang Lala dan Usaha Kepelabuhanan (KSOP) Banten, Hotman Sijabat mengatakan, bahwa dirinya akan menyampaikan permohonan masyarakat terkait aksi hari ini.

“Mereka membawa aspirasi ke kita, Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke Dirjen, semoga segera ditangani, ada ga kebijakan yang lain untuk itu, kalau tidak ada, ya kita patuhi aturan,” tegasnya.

Disinggung dengan adanya dispensasi kebijakan terkait Pelayanan jasa umum dari instruksi Dirjen Hubla hingga tanggal 30 Juni 2019 mendatang, menurutnya hal itu berlaku bagi perusahaan yang sudah memiliki izin namun belum melakukan pembaruan.

” Itu untuk yang sudah memiliki izin tapi belum melakukan pembaharuan hingga 30 Juni, Kalau SPW kan sudah terminal Umum, di samping itu dia juga punya Izin TUKS juga, dan perizinan masih baru – baru ini,” tandasnya.(wan)

LAINNYA