Gelar Seminar Kesehatan, Dinkes Cilegon Yakinkan Kehalalan Vaksin Imunisasi

Ramzy
15 Apr 2019 12:14
2 menit membaca

CILEGON – Pentingnya penjelasan atas pemikiran yang keliru terhadap imunisasi yang dipandang mengganggu kemajuan program imunisasi di kota cilegon, sehingga perlu adanya peningkatan kerjasama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon dengan berbagai pihak baik pemerintah, para profesi kesehatan terutama dokter anak dan pihak swasta serta masyarakat luas.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Arriadna dalam seminar Imunisasi sedunia mengatakan, capaian imunisasi pada bayi tahun 2018 untuk usia 0-11 bulan di Kota Cilegon sebanyak 8.707 anak telah diimunisasi (100,3%), akan tetapi cakupan ini belum semua kecamatan atau kelurahan mencapai angka 95 persen, artinya cakupan tinggi akan tetapi belum merata.

“Imunisasi rutin tidak lagi hanya untuk bayi, akan tetapi meliputi imunisasi bayi, baduta, dan usia sekolah. Jika imunisasi bayi telah mendapatkan capaian yang baik, tidak sama halnya dengan imunisasi baduta yang hanya 50 persen dan imunisasi anak sekolah yang 95 persen,” ujarnya.

Orang tua seringkali masih menganggap bahwa setelah imunisasi campak usia 9 bulan, imunisasi sudah lengkap, sehingga menolak untuk imunisasi ulangan atau booster anaknya ketika usia 1,5 tahun dan usia sekolah.

“Selain itu isu utama yang masih menjadi tantangan adalah, adanya informasi yang beredar tentang kehalalan vaksin yang menyebabkan banyaknya keraguan di masyarakat, sehingga bertumpuk surat penolakan terutama di sekolah untuk program bulan imunisasi anak sekolah (bias) dan ori difteri ,” ungkapnya.

Sementara itu, dr. arifianto, SP.A selaku narasumber mengatakan bahwa, anggapan vaksin mengandung darah babi dan nanah itu vaksin pada tahun 1700 an. Saat ini vaksin sudah tidak lagi mengandung dua unsur tersebut yang selama ini mendapatkan stigma masyarakat yang berkembang.

“Imunisasi saat ini sudah memenuhi syariat Islam. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit pada anak,” ucap Arifianto.

Ketua MUI Kota Cilegon KH Sayuti Ali bahwa menambahkan, fatwa MUI tentang imunisasi ini adalah kehati-hatian, MUI memperbolehkan imunisasi ini.

“Kami menyarankan kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon, agar selalu memberikan edukasi agar masyarakat tidak terpengaruhi isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan