Pemkab Tangerang Usulkan Dua Raperda

Ramzy
7 Mei 2019 20:32
2 menit membaca

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD tentang penambahan dua Raperda dalam Propemperda tahun 2019. Acara berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5/2019).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi menjelaskan, wacana tabahan Raperda dari 17 menjadi 19 raperda. Menyetujui usul inisiatif dan eksekutif terhadap dua raperda yaitu penambahan modal kepada BJB Banten dan retribusi jasa umum berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan salah satunya seperti rumah sakit di Pakuhaji.

“Surat usulan disampaikan kepada pimpinan dewan, dari dewan akan menyampaikan ke Bapemperda, kemudian dianalisa dan disampaikan ke Banmus. Setelah itu Bupati menjelaskan kembali maksudnya seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernyertaan modal maksudnya investasi pemerintah daerah terjadap bank BJB yang sejatinya pemkab memiliki pembagian saham ini dapat menambah investasi dengan harapan mendapatkan defident yang akan masuk kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secara aturan pemerintah boleh melakukan pemungutan sesuai konteks aturan dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat umum. Untuk menggodok dua raperda ini secara normatif waktu yang dibutuhkan cukup panjang. Tahapan jika sudah masuk pansus, dua hari pertama melakukan pembahasan awal pansus, satu hari berikutnya melakukan koordinasi dengan bidang hukum baik internal maupun eksternal. Kita harus mensingkronkan klausul, koneksitas dan rujukannya sesuai atau tidak,” jelasnya.

Kemudian unsur DPRD akan melakukan studi komparatif apakah kab/kota di Provinsi Banten sudah atau belum melakukan itu. Jika ada yang sudah atraktif melakukan dan kondisi masyarakat walaupun bayar tapi tidak ada beban usulan ini bisa lanjutkan.

“Di internal dewan kita butuhkan waktu hingga 3-14 hari kerja itu pun masih butuh tahapan panjang, penyampaian ke Provinsi hingga dan evaluasi. Setelah di acc masuk ke kemendagri yang terkonektifitas dengan kememkeu. Tahapan ini dilakukan dalam rangka penguatan Raperda tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penambahan dua raperda ini yaitu penambahan modal penyertaan di Bank Jabar Banten dan retribusi untuk RSUD Pakuhaji. Pihaknya berharap semoga dapat secepatnya terselesaikan.

“Karena dalam penyertaan modal ini sangat dibutuhkan sekali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan