TANGERANG – Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Tangerang membekuk Amirudin alias Amir (23) warga Kampung Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande.
Sebelumnya tersangka Amir pada Rabu 8 Mei 2019, di Kampung Bongborongan, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diduga melakuian pencurian. Amir menggasak uang di warung milik Dewi Mirawati (31).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan, kasus pencurian ini bermula saat korban Dewi Mirawati (31) di Kampung Bongborongan, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Saat itu pelaku nekat menggasak uang milik korban.
“Saat itu, tersangka Amir memesan makanan dan selanjutnya meminta izin ke toilet. Pemilik rumah curiga karena pelaku tak kunjung kembali,” kata Gogo, Kamis (9/5/2019).
Setelah dicek, Amir baru keluar dari kamar korban dan membawa tas korban yang berisikan uang tunai Rp150.000, kartu ATM, kartu SIM A, kartu asuransi takaful, jam tangan, headset, dan handphone.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Tangerang. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, ciri-ciri pelaku pencurian mengarah kepada Amir.
“Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tangerang Kota langsung bergerak. Tim sewaktu melintas wilayah Jayanti, mendengar ada beberapa orang warga berteriak maling,” tuturnya.
Team menginterogasi pelaku langsung mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian. Selanjutnya tim membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Kota Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.(zie)