TANGERANG (SBN) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang beberkan hasil pengawasan dan pengendalian perusahaan industri tahun anggaran 2019.
Dari hasil pengawasan, Disperindag Kabupaten Tangerang berhasil mengawasi 255 perusahaan industri yang tersebar di Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Tigaraksa, Sepantan, Cisoka, Curug, Panongan, Jambe, Legok, Balaraja, Jayanti, dan Rajeg.
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Teddi Suwardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan didapatkan berbagai pelanggaran antara lain, terdapat 45 perusahaan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2018 yakni belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), 37 perusahaan yang memiliki izin Online Single Submission (OSS) namum belum ditindaklanjuti sesuai notifikasi.
“13 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), 22 perusahaan belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan 5 perusahaan belum memiliki UKL/UPL/AMDAL perubahan,” ungkapnya, Kamis, 5 Desember 2019.
Teddi menambahkan, peran bidang Wasdal hanya sebatas memotret objek perusahaan, perdagangan dan pergudangan. Berdasarkan hasil potret dilakukan guna mengetahui legalitas administrasi perizinannya. Kemudian, kata Teddi, hasil dari pengawasan akan dilaporkan kepada pemilik perusahaan, perdagangan dan pergudangan.
“Jika memang ada kekurangan, maka harus dikoordinasi dengan OPD terkait. OPD terkait itu yang harus menindaklanjuti dan merespons dan jangan sampai jadi sebuah permasalahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberhasil pengawasan yang dilaksanakan di tahun 2019 yaitu dalam bidang pergudangan. Karena para pelaku usaha kerap sekali melakukan alih fungsi gudang menjadi tempat industri. Namun, lanjut Teddi, sejak dilakukannya pengawasan secara perlahan regulasi mulai ditaati.
“Di bidang perdagangan kami sangat terbantu dengan adanya LPOM. Mereka senantiasa berkeliling ke daerah-daerah guna bersama-sama melakukan pengawasan,” tandasnya.
Menurut Teddi, kondisi perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Tangerang berjalan dinamis dan kondusif. Tetap pelaku-pelaku usaha bergeliat, bekerja secara kondusif dan minim sekali letupan kriminalitas yang tinggi.
“Dari tahun 2018 ke 2019 tingkat letupan tersebut condong berkurang,” pungkasnya.
Untuk tahun 2020, kata Teddi, fungsi pengawasan dan pengendalian akan lebih ditingkatkan lagi. Pihaknya akan menyisir lagi kawasan-kawasan industri, pergudangan, perdagangan yang belum tersisir. Karena setiap tahun tidak mungkin semuanya bisa tersisir, temtunya setiap tahun perlu adanya sebuah tahapan.
“Tahun 2019 ini kami fokus di daerah utara, namun di tahun selanjutnya akan merambah ke daerah tengah dan barat. Itu yang diprogram, tapi jika bersifat insidentil, tetap kita lakukan pengawasan,” kata Teddi.
Dalam melakukan pengawasan, kata dia, pihaknya selalu berpedoman terhadap aturan yang ada dan sesuai dengan tupoksi yakni membantu dari segi tataran administrasi perusahaan. Karena, lanjutnya, Disperindag tidak dapat mengeluarkan izin, hanya saja membantu membuat rekomendasi, itupun kalau pun itu diperlukan.(Advetorial)
Tidak ada komentar