KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap lima perkara kriminal yang tergolong menonjol sepanjang Ramadan 2026.
Kasus yang berhasil dibongkar didominasi aksi pencurian dengan kekerasan serta jaringan pencurian sepeda motor, termasuk kelompok pelaku yang menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai penagih utang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat selama bulan suci.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ucapnya, Kamis (19/3/2026).
Kejadian pertama berlangsung di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Saat korban sedang menunggu rekannya di depan ruko, tiga orang pelaku mendekat dan langsung beraksi.
Salah satu pelaku mengancam dengan celurit, sementara rekannya merampas sepeda motor milik korban.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU. Satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Perkara kedua terjadi di area parkir liar di luar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya tanpa mengunci stang.
Dengan modus berpura-pura kehilangan kunci, pelaku mendorong motor ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat.
Namun tak sampai enam jam, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial RS bersama penadah CH saat hendak melakukan transaksi.
“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman,” ungkap Jauhari.
Pengungkapan kasus ketiga mengarah pada jaringan penadahan sepeda motor hasil curanmor yang menggunakan senjata api. Polisi menangkap seorang penadah berinisial R yang kedapatan menyimpan tiga unit motor curian.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, jaringan tersebut diketahui telah menjual sedikitnya 20 unit sepeda motor ke Lampung dengan menggunakan mobil sewaan. Sementara empat pelaku utama lainnya masih diburu petugas.
Kasus keempat terjadi di wilayah Neglasari dan dinilai cukup brutal. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.
Ketika korban hendak melaksanakan salat subuh, pelaku langsung menyerang dengan membekap dan mencekik hingga korban pingsan. Pelaku kemudian membawa kabur perhiasan serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp200 juta.
Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial RS bersama penadah HA. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk emas dan uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus terakhir melibatkan sindikat yang beraksi dengan menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan pengendara di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan kendaraan.
Jika korban menolak tuduhan tersebut, pelaku langsung melakukan kekerasan. Salah satu korban mengalami luka tusuk di paha dan dipukul hingga giginya patah. Kelompok ini diketahui telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan sindikat ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari lima pelaku utama dan dua penadah. Petugas juga menyita 12 unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam.
“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi,” papar Jauhari.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.