Tangkap Lima Pelaku, Polsek Ciputat Sita 79 Kilogram Ganja yang Disimpan Dalam Ban

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Feb 2020 23:43 790 Ramzy

TANGSEL (SBN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil mengamankan 79,5 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam 4 buah ban AT (all terrain) mobil yang berukuran besar di Perumahan Tanjung Sari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria di Jalan Veteran Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah digeledah di dalam jaket ditemukan ada ganja siap edar.

“Kami amankan satu pelaku berinisial EP (25) yang kami dapati satu bungkus ganja seberat 1 kilogram. Pelaku kemudian mengaku memiliki ganja kering lainnya di kontrakan wilayah Pamulang,” kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Senin, 10 Februari 2020.

EP mengaku, ganja kering yang dia peroleh itu berasal dari Sukabumi. Atas informasi itu, Jajaran Reskrim Polsek Ciputat pun mengarah ke Kota Sukabumi, untuk melakukan penggerebekan.

Dari pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan empat pelaku lainnya, yakni BM, NAF, DI, dan US di lokasi berbeda di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, barang bukti yang disita sebanyak 79 kilogram ganja.

“Untuk mengelabui polisi, modusnya para tersangka ini menyimpan di dalam ban mobil,” ucap Ferdy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyan, kelima pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA