Gasak Ribuan Motor, Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang

Ramzy
9 Sep 2020 17:10
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Setelah berhasil menggasak sekitar 1080 motor yang terparkir tanpa pengawasan, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka yang berhasil diringkus yaitu tersangka RA (25) dan RD (30). Mereka sudah beraksi selama 6 tahun. Dalam sehari, kata Ade, para tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor. Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri.

“Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar,” kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu, 9 September 2020.

Ade menambahkan, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, ujar Ade, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama. Kata Ade, para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan. Kemudian, lanjut Ade, para pelaku ini langsung membawanya.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujar Ade.

Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, kata Ade, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan. Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” tutup Ade.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan