Soal Kenaikan Upah Minimum, Pemkot Akan Ikuti Pusat

Ramzy
28 Okt 2020 15:39
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan tidak akan menaikkan upah minimum pada 2021.

Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pusat terkait tidak ada kenaikan upah minimum.

“Kami mengikuti aturan saja, kalau dari pusat seperti itu ya kami mengikuti,” ucap Syafrudin saat ditemui di Setda Kota Serang, Rabu, 28 Oktober.

Menurutnya, pemerintah pasti tidak akan membuat kebijakan yang menyengsarakan masyarakat, tetapi saat ini situasinya di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak mungkin pemerintah menyengsarakan para pekerja, tetapi dilihat dari situasi keadaan tidak memungkinkan naik,” katanya.

Dalam surat itu, Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah segera menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020, namun Pemkot Serang belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Gubernur Banten.

“Belum diumumkan, mungkin nanti,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan