BNNP Banten Musnahkan 50 Kilogram Ganja Jaringan Lapas

Ramzy
26 Mar 2020 13:19
2 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan 50 kilogram narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Banten, di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 26 Maret 2020.

“Kegiatan hari ini bersama-sama kita menyaksikan dan melaksanakan kegiatan pemusnahan golongan I jenis ganja kurang lebih 50 Kilogram,” ucap kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana.

Ia menjelaskan pemiliknya saat ini masih di salah satu lapas wilayah Banten. Rencananya mereka akan menyebarkan narkotika ganja ini untuk wilayah Jakarta dan wilayah Banten.

“Kita amankan 2 orang pada saat kejadian sebagai kurir berinisial MM (38) dan BW (23), untuk pemiliknya ada 2 orang MF (36) dan ND (29). Jadi total ada 4 orang,” katanya.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman barang berupa empat paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem Jawa dari Aceh ke wilayah Banten.

Kemudian, kasus tersebut dikembangkan pada pemiliknya MF dan ND yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Banten, lalu diakuinya, petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ganja ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“Hasil intorgasi mereka akan menyebarkan narkotika ganja ini untuk wilayah Jakarta dan Banten,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup dan sampai dengan hukuman mati.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan