Pengelola THM di Cilegon Banyak Melanggar Aturan dan Membandel

Joe
19 Nov 2020 13:31
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon telah banyak melanggar peraturan, tetapi sampai saat ini tetap melakukan kegiatannya seperti biasa. Demikian diamati Muhlisin, salah seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon di ruang kerjanya, Kamis (19 November 2020).

“Bisa dikatakan 90 persen sudah dilanggar. Misalnya, jam operasional yang di dalam Perda dengan jelas disebutkan dari pukul 20.00 sampai 00.00 WIB,” katanya.

Faktanya, tempat hiburan itu beroperasi dari pukul 22.00 hingga dini hari. Buktinya, saat pihaknya menertibkan penerapan protokol kesehatan pada pukul 04.00 dini hari masih saja yang beroperasi.

Bukan hanya jam operasional, jarak antara tempat-tempat hiburan itu berdekatan. Padahal, jarak mininal berdasarkan aturan adalah 300 meter. Jelas banyak aturan Perda yang dilanggar sehingga mulai meresahkan masyarakat yang merasa terganggu.

Menurut Muhlisin, Satpol PP sudah dengan tegas melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan razia dan penindakan. Namun, para pengelola THM itu terus membandel.

“Saat kita tugas mereka tutup. Tapi, ketika kita pulang mereka buka kembali. Ini menjadi kendala karena jumlah personel kita kurang,” tuturnya.

Karena itu, Muhlis berharap koordinasi antar-OPD, seperti Disbudpar, DPMPTSP dan Disperindag, lebih ditingkatkan lagi. Objek masalahnya sama, yakni tempat hiburan malam. Namun, saat ini OPD-OPD itu bekerja sendiri-sendiri. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan