banner 468x60 banner 468x60

Polisi Tetapkan Satu Anak Pelaku Penganiayaan Santri Ponpes di Jayati

Redaksi
9 Agu 2022 19:20
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG, SUARABANTENNEWS.COM – Polresta Tangerang menetapkan M sebagai Anak Pelaku dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan B (15), santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan satu orang sebagai Anak Pelaku.

“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan satu orang sebagai Anak Pelaku. Dimana ia sempat berkelahi dengan korban pada Minggu 7 Agustus 2022 hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Pelaku dikenakan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Diketahui, salah seorang santri meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu 7 Agustus 2022. Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.(mzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan