Jam Buka Mal dan Kafe Dibatasi, Yang Membandel Bakal Dibubarkan

Joe
27 Jan 2021 15:53
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Kota Serang saat ini berstatus zona merah sebaran covid-19. Untuk menekan angka kasus positif covid-19, Pemerintah Kota Serang akan membatasi jam operasional mal dan kafe.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengaku akan menindak tegas pelanggar kebijakan pembatasan jam operasional tersebut.

“Nanti akan dibuatkan edaran lagi. Semua kafe dan lain-lainnya kalau lewat jam operasional yang telah ditentukan akan dibubarkan,” ucap Kusna saat dikonfirmasi pada Rabu (27/1/2021).

Dia menambahkan, nantinya aturannya akan dibuatkan Satgas terkait edaran terbaru mengenai pembatasan jam operasional tersebut.

“Kayaknya perkiraan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kalau masih ada yang lewat, nanti kalau ada yang makan suruh dibawa pulang aja,” katanya.

Selain itu, sambungnya, jumlah pengunjung juga akan dibatasi, nanti maksimal 30 persen pengunjung selama kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dia juga mengatakan, meski sekarang ini sudah masuk zona merah, belum ada Perda terkait sanksi denda pelanggar protokol kesehatan.

“Sekarang masih sanksi sosial, paling menyapu, menyanyi. Perda belum ada, baru Pergub. Sampai saat ini pelqnggar hampir 6.700 orang, paling banyak pelanggar tidak makai masker,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan