banner 468x60 banner 468x60

Encep Saefullah: Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Stabilitas Harga Berada di Tangan Pemerintah

Joe
16 Mar 2021 18:00
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kenaikan harga komoditi cabai rawit merah di Pasar Kranggot Cilegon masih belum terkendali meski Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon bersama Disprindag Provinsi Banten dan PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) menggelar operasi pasar dengan menyiapkan 1 ton cabai rawit merah guna menekan tingginya harga di pasaran. Saat ini harga cabai rawit merah masih di angka Rp140 hingga 150 ribu/kilogram.

Dosen Hukum Ekonomi pada Universitas Bina Bangsa Banten Encep Saefullah mengatakan, semestinya pemerintah daerah dapat menjaga pasokan sejumlah barang kebutuhan pokok melalui peran Bulog. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Perum Bulog, Pasal 6, ihwal pengamanan harga pangan pokok.

“Dalam hal pengendalian harga kebutuhan pokok, terdapat dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, mengendalikan persediaan barang di mana tanggung jawab itu berada pada Pemerintah, para produsen, dan para pedagang,” ujarnya, Selasa (16 Maret 2021).

Lebih lanjut Encep memaparkan, pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur ketersediaan barang di pasaran melalui kewenangan yang dimilikinya.

Pemerintah dapat mendesak para produsen untuk memproduksi barang dalam jumlah yang banyak menjelang hari-hari besar dan para produsen harus menyediakan hal itu.

“Jika produsen memproduksi barang dalam jumlah banyak di saat mendekati momen hari besar, tentu para pedagang tidak ada niat untuk melakukan penimbunan.” tuturnya.

Pemerintah wajib menjaga pasokan sejumlah barang kebutuhan pokok, yaitu melalui peran Bulog, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Perum Bulog Pasal 6 dalam hal pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan distribusi pangan pokok harus dijalankan dengan baik dalam mengatasi kondisi kenaikan harga Berdasarkan UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Pada UU Perdagangan  Pasal 25 dikatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau.

Selain itu, secara tegas pula terdapat sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) bagi para pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang seperti tercantum dalam Pasal 107 UU tersebut.

“Kedua, pengendalian oleh konsumen atau pengguna/pemakai barang juga turut bertanggung jawab atas kenaikan harga barang. Seharusnya, konsumen turut berperan dalam menstabilkan harga barang dengan melakukan pengendalian diri menahan keinginan-keinginan yang melebihi dari sebelumnya,” terangnya.

Jika langkah di atas dapat diterapkan oleh pemerintah dan para produsen, maka tidak akan terjadi lonjakan harga dan kekurangan stok barang di pasaran saat momen hari besar nasional maupun keagamaan. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan