Simak: Polda Banten 1 April Terapkan Tilang Elektronik

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau dikenal dengan tilang elektronik resmi diluncurkan pada hari ini, Selasa (23/3/2021) secara nasional di beberapa daerah di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudi Purnomo mengatakan, bahwa di Banten, sistem tilang tersebut berpusat di Kota Serang mulai 1 April 2021, dan ada tiga titik. Sementara di daerah lain secara bertahap.

“Untuk pelaksanaannya serentak 1 April, di Polda Banten ada di simpang Ciceri, Pisang Mas, Sumur Pecung. Apabila ada pelanggaran langsung diberikan surat tilang diberikan ke alamat pelanggar,” katanya di Mapolda Banten.

Dia menjelaskan, tilang elektronik ini sudah tersambung dengan jaringan di seluruh Indonesia setelah diluncurkan serentak. Jadi, meski kendaraan dengan plat luar daerah, pengiriman surat tilang akan sesuai dengan alamat pemilik.

“Operasional tilang elektronik ini berlaku sesuai jam operasional jam kerja dari pagi hingga pukul 18.00 WIB. Sejak awal Maret, Polda Banten telah melakukan uji coba dan tidak menemukan kendala,” katanya.

Kategori pelanggaran yang terekam diklasifikasi pada 10 jenis pelanggaran, sambungnya, beberapa di antaranya pelanggar tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara hingga pengendara yang tidak melakukan pembayaran pajak.

“Kita sudah MOU dengan Kantor Pos nanti disesuaikan dengan nopol KTP dikirimkan ke alamat pelanggar, kita koordinasi dengan BRI nanti langsung membayarkannya tidak ke petugas,” ujar Rudi. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan